
Muhammad Kholid anggota DPR RI sekaligus Juru Bicara PKS mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal kritik tak bisa dipidanakan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi, mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, dan melindungi demokrasi digital pada era keterbukaan informasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena timbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial.
“Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tetapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi,” kata Kholid di Jakarta, Jumat (2/5/2025) dilansir Antara.
Kholid mengatakan bahwa negara yang kuat justru dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengar dan menjawab kritikan masyarakat dengan bijak dan matang.
Dia menjelaskan bahwa putusan MK juga memperjelas bahwa frasa “kerusuhan” dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya.
Selain itu, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi.
“Artinya kritik terhadap institusi negara tidak bisa lagi dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik,” katanya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu melanjutkan, “Ini sebagai koreksi konstitusional yang arif. Kita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat.”
Ia mengutarakan bahwa kebebasan berekspresi adalah fondasi utama demokrasi. Jika kritik dipidanakan, yang tumbuh bukan kemajuan, melainkan kecurigaan dan rasa takut sesama anak bangsa.
Di sisi lain, lanjut Kholid, penguatan literasi digital penting agar ruang kebebasan ini tidak disalahartikan atau disalahgunakan.
Kebebasan berekspresi, kata dia, harus diiringi dengan kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif, bukan sekadar melampiaskan emosi atau menyebar disinformasi. Ia tidak ingin masyarakat buta terhadap makna kebebasan yang sejati.
Menurut dia, putusan MK tersebut harus menjadi pemicu tumbuhnya lingkungan publik yang sehat, tempat warga bisa berdiskusi, mengkritik, dan turut membangun negeri tanpa rasa takut. “Akan tetapi, tentu dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab,” katanya.
Jubir PKS it berpendapat bahwa demokrasi digital yang sehat tidak hanya ditopang oleh regulasi yang adil, tetapi juga oleh warga negara yang melek informasi dan berdaya secara digital.
Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan guna menciptakan ekosistem digital yang bebas, kritis, dan beradab.
“UU ITE perlu segera disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ini agar masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara jujur dan berpartisipasi aktif tidak kehilangan harapan,” katanya. (ant/bil/ipg)