Sabtu, 29 November 2025

Polemik Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, DPR Minta Kepala Daerah Tak Sewenang-wenang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Indrajaya Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB. Foto: Istimewa

Indrajaya Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB angkat bicara terkait batalnya pencopotan Roni Ardiansyah Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar dugaan bahwa pencopotan Roni bermula dari tindakannya menegur seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah yang belakangan disebut sebagai anak Arlan Wali Kota Prabumulih.

Indrajaya menegaskan, meski keputusan pencopotan tersebut akhirnya dibatalkan, kasus ini tetap menjadi catatan penting dalam praktik birokrasi dan tata kelola pendidikan di daerah.

“Jika benar pencopotan dilakukan hanya karena menegur anak pejabat, itu jelas melanggar hak asasi manusia dan mencederai keadilan dalam dunia pendidikan,” ujar Indrajaya dalam keterangannya pada Rabu (17/9/2025).

Ia menyoroti pentingnya prosedur dan regulasi yang harus diikuti dalam pemberhentian kepala sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, seorang kepala sekolah hanya bisa diberhentikan melalui proses evaluasi kinerja yang objektif, disertai rekomendasi dan SK resmi.

“Langkah pencopotan tanpa dasar yang jelas adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang berpotensi melanggar HAM. Jika merasa dirugikan, kepala sekolah berhak menempuh jalur hukum melalui BAPEK atau PTUN,” tambahnya.

Indrajaya juga mengingatkan bahaya intervensi politik dalam dunia pendidikan. Menurutnya, apabila benar terdapat motif politik dalam kasus ini, maka itu merupakan bentuk intimidasi yang harus dilawan.

“Campur tangan politik dalam urusan pendidikan sangat berbahaya. Hal ini bisa menimbulkan diskriminasi dan memperburuk kualitas tata kelola kepegawaian,” katanya.

Sebagai legislator dari Dapil Papua Selatan, Indrajaya menilai tindakan sepihak seperti ini bisa merusak integritas lembaga pendidikan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kita tidak boleh membiarkan kebijakan diambil hanya berdasarkan kepentingan pribadi. Kepala daerah harus bersikap bijak, tidak boleh arogan dalam membuat keputusan, apalagi jika menyangkut nasib pendidik,” tegasnya.

Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar menjunjung tinggi profesionalisme dan keadilan dalam mengambil kebijakan, khususnya di sektor pendidikan. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
28o
Kurs