Senin, 20 Oktober 2025

Presiden Ingatkan Penegak Hukum Bekerja dengan Hati, Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden memberi sambutan pada sidang senat terbuka wisuda 521 sarjana UKRI di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/10/2025). Foto: Antara

Prabowo Subianto Presiden mengatakan, Kejaksaan Agung dan Polri sebagai aparat penegak hukum perlu melakukan koreksi, supaya tidak ada lagi praktik kriminalisasi terutama kepada golongan orang kecil.

Menurut Presiden, orang-orang kecil hidupnya sudah susah. Sehingga, jangan diperberat lagi dengan kriminalisasi.

Kepala Negara menegaskan, penegak hukum harus punya hati, serta harus membela dan membantu orang-orang yang lemah. Jangan istilahnya tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo, siang hari ini, Senin (20/10/2025), pad acara penyerahan uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Di hadapan para pejabat negara termasuk Sanitiar Burhanudin Jaksa Agung, RI 1 menyinggung kasus proses hukum anak di bawah umur yang mencuri ayam, dan seorang ibu karena mencuri pohon di kebun dekat rumahnya.

Presiden berharap, kejadian-kejadian seperti itu tidak ada lagi.

“Saya ingatkan terus Kejaksaan, Kepolisian jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apapun. Ini saya ingatkan karena juga Kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga. Di antara jaksa-jaksa di daerah-daerah saya dapat laporan, kita semua merasakan ada juga yang lakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar ya. Jangan mencari-cari perkara apalagi terhadap orang kecil,” kata Presiden.

Pada kesempatan itu, Prabowo Presiden juga mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan yang merugikan negara.

Sekadar informasi, penyerahan uang pengganti kerugian negara hari ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Putusan MA mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut membayar uang pengganti senilai total Rp17,7 triliun.

Rinciannya, Musim Mas Group harus bayar Rp4,89 triliun, Wilmar Group Rp11,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937,5 miliar.(rid/wld)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 20 Oktober 2025
30o
Kurs