Senin, 10 November 2025

Puan Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dari kanan ke kiri masing-masing Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Nafa Indria Urbach saat menjalani sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Puan Maharani Ketua DPR RI menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR.

“Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Puan menjelaskan, pihaknya masih akan membahas hasil keputusan MKD bersama para pimpinan DPR lainnya sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa. Nanti saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait keputusan MKD yang baru diputuskan,” ujar Puan.

Sebelumnya, MKD telah menyelesaikan sidang etik terhadap lima anggota DPR. Dari hasil tersebut, Adies Kadir (Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar) dan Uya Kuya (Fraksi PAN) dinyatakan tidak melanggar kode etik. Namun, MKD tetap mengingatkan Adies agar lebih berhati-hati saat memberikan pernyataan di media.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya dinyatakan melanggar etik. Mereka adalah Nafa Urbach (Fraksi NasDem), Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), dan Eko Patrio (Fraksi PAN).

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, enam bulan kepada Ahmad Sahroni, dan empat bulan kepada Eko Patrio.

Selama masa sanksi, ketiganya juga tidak memperoleh hak keuangan sebagai anggota DPR.

Kasus ini berawal dari gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji anggota DPR yang sempat memicu polemik publik, terutama setelah munculnya video sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.

Sidang perdana terhadap kelima anggota DPR nonaktif itu sebelumnya digelar Senin (3/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan. Mereka dinilai melanggar etik karena tindakan berjoget dan pernyataan yang dianggap menyinggung rasa keadilan masyarakat, hingga berujung pada demonstrasi besar di berbagai daerah.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 10 November 2025
24o
Kurs