
Puan Maharani Ketua DPR RI meminta TNI memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan prajurit ke kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Ia menekankan pentingnya transparansi untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Puan menyampaikan, klarifikasi dari pihak TNI penting agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi maupun tudingan yang tidak berdasar.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegasnya.
Seperti diketahui, keberadaan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan berangkat dari surat telegram Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, Jenderal Agus memerintahkan jajaran TNI untuk menurunkan personel dan perlengkapan guna mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, langkah itu memunculkan berbagai reaksi dari publik yang mempertanyakan urgensi hingga kemungkinan implikasi militerisasi.
Menanggapi hal tersebut, Mayjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan bahwa penugasan prajurit TNI ke lingkungan kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama Kejaksaan RI pada 6 April 2023.
“Pengamanan ini sifatnya rutin dan preventif. Bukan militerisasi. Ini tindak lanjut dari MoU antara TNI dan Kejaksaan,” terang Kristomei.
Sementara itu, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menegaskan bahwa keberadaan TNI tidak akan mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Peran TNI hanya sebatas pengamanan. Tidak ikut dalam proses penegakan hukum. Pengamanan ini juga berdasarkan kewenangan TNI sesuai Pasal 7 Undang-Undang TNI,” ungkap Harli.
Ia juga menyebutkan bahwa pengamanan terhadap objek vital nasional tak hanya menjadi tugas Polri, melainkan juga bisa melibatkan TNI sesuai aturan yang berlaku.(faz/ipg)