Rabu, 13 Agustus 2025

Puan Maharani Soroti MoU Kejagung dan Operator Telekomunikasi: Lindungi Hak Privasi Warga

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI mengingatkan pemerintah hati-hati dalam proses evakuasi WNI di Israel dan Palestina. Foto: DPR RI

Puan Maharani Ketua DPR RI memberikan tanggapan atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional terkait kerja sama dalam penegakan hukum.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Puan mengingatkan bahwa perlindungan hak privasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum memang krusial, namun harus tetap menghormati hak atas perlindungan data pribadi. Itu adalah hak asasi dan konstitusional,” ujar Puan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, Kejagung meneken kerja sama strategis dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kerja sama ini mencakup akses terhadap data telekomunikasi untuk mendukung proses hukum, termasuk perangkat penyadapan dan perekaman informasi komunikasi.

Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen menjelaskan bahwa kerja sama ini dilandasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004.

Ia menyebut, kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif.

Menanggapi hal itu, Puan menegaskan bahwa integrasi teknologi dalam sistem hukum harus diawasi secara ketat untuk menjaga akuntabilitas dan menjamin kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kepercayaan masyarakat akan tumbuh jika mereka melihat negara bertindak dalam kerangka hukum dan tidak melanggar hak warga,” tegas Puan.

Ia menambahkan bahwa DPR akan terus mengawal proses digitalisasi dan pemanfaatan teknologi dalam bidang hukum, agar tetap berada dalam jalur demokratis dan etis.

“Kerja sama antara pemerintah dan industri teknologi harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi hak-hak sipil,” kata dia.

Puan pun mengingatkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat demokrasi, bukan sebaliknya menjadi instrumen pengawasan yang berlebihan.

“Kita harus memastikan bahwa teknologi hadir sebagai mitra demokrasi, bukan sebagai ancaman bagi kebebasan sipil,” tutupnya.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 13 Agustus 2025
26o
Kurs