Selasa, 18 November 2025

Seluruh Fraksi DPR RI Setuju RKUHAP Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana rapat paripurna agenda pengesahan RKUHAP menjadi UU di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan diambil setelah laporan hasil pembahasan disampaikan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI.

Puan Maharani Ketua DPR RI yang memimpin jalannya rapat langsung meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujarnya. Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan secara bulat.

Usai ketok palu, Puan menegaskan, penjelasan dari Komisi III sudah memberikan gambaran menyeluruh mengenai isi dan arah pembaruan KUHAP.

Dia berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi keliru mengenai materi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira sudah jelas. Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga kesalahpahaman yang muncul bisa diluruskan,” kata Puan.

Sementara itu, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.

KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

Dia menyebut, KUHAP yang baru akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” kata Habiburokhman.

Sejumlah perubahan dalam KUHAP, lanjutnya, ingin memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.

Selain itu, menurut dia, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.

Kemudian, dia mengatakan KUHAP baru juga mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan.

Untuk itu, KUHAP mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

Kemudian, dia mengatakan KUHAP baru akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

Lalu, syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat karena bersifat subjektif atau “suka-suka”.

“Jadi, di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak,” katanya.

Kemudian, pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” tandasnya.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 18 November 2025
32o
Kurs