Sabtu, 25 Oktober 2025

Senator Lia Istifhama: Perpres Ojol Harus Jadi Jalan Keadilan untuk Pengemudi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Driver ojek online mengeluh tarif murah, sementara harga pertalite menanjak, Rabu (24/8/2022). Foto: Redhita suarasurabaya.net

Rencana pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan ojek online (ojol) mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Dr. Lia Istifhama Anggota DPD RI asal Jawa Timur. Dia menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret negara menghadirkan keadilan bagi para pengemudi.

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebelumnya mengatakan, Perpres ini akan mengatur tentang tarif, perlindungan, hingga kesejahteraan pengemudi ojol.

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, penyusunan aturan dilakukan dengan melibatkan perusahaan aplikasi dan komunitas pengemudi agar kebijakan yang dihasilkan bisa relevan dengan kondisi di lapangan.

Menanggapi hal itu, Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia menyebut kehadiran Perpres ini penting untuk mengakhiri ketimpangan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Ia mengaku sering menerima keluhan dari para driver ojol maupun driver barang, baik saat turun ke daerah maupun melalui komunitas daring.

“Banyak yang menyampaikan ke saya kalau aplikator terlalu dominan menentukan tarif dan kebijakan. Driver disebut mitra, tapi mereka tidak punya posisi tawar,” ujar Ning Lia, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Lia, para pengemudi kerap dirugikan karena ketentuan tarif yang sudah diatur pemerintah tidak dijalankan oleh aplikator. Misalnya, tarif minimal Rp3.800 per kilometer untuk transportasi roda empat sering kali diturunkan secara sepihak. Begitu juga dengan layanan pengiriman barang yang tarifnya bisa jauh di bawah Rp50 ribu meski sudah memperhitungkan bahan bakar dan tenaga.

“Kalau aplikator seenaknya merugikan driver, Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) jangan ragu memberi sanksi, bahkan pemblokiran sementara. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan membiarkan korporasi raksasa menekan para pekerja,” tegas Ning Lia.

Ia menambahkan, isu tarif ojol bukan sekadar soal nominal rupiah, tapi juga menyangkut keadilan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja digital. Status “mitra” yang disematkan pada pengemudi, lanjutnya, sering kali menjadi celah bagi aplikator untuk lepas dari tanggung jawab.

“Driver online ini disebut mitra, tapi perlakuannya seperti pekerja tanpa perlindungan. Itu jelas tidak adil,” ungkapnya.

Peraih predikat Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai di Jatim versi ARCI itu berharap Perpres ini menjadi payung hukum yang kuat agar perusahaan aplikator tak bisa lagi semena-mena.

“Kalau regulasi nasionalnya tegas, sanksinya jelas, saya yakin keadilan bisa tercapai,” tambah putri ulama karismatik KH. Maskur Hasyim itu.

Sebelumnya, beberapa daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan sudah lebih dulu membuat aturan untuk melindungi pengemudi ojol. Di Jatim, misalnya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur telah menandatangani Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pengawasan tarif jasa sepeda motor berbasis aplikasi. Aturan itu membatasi promo berlebihan agar tidak menekan pendapatan driver.
Namun, kebijakan daerah dinilai masih memiliki keterbatasan.

“Provinsi tidak punya kewenangan memblokir aplikator nakal, sementara Kominfo belum punya sanksi tegas untuk menekan mereka,” ujar Richo, perwakilan komunitas ojol di Surabaya.

Dengan hadirnya Perpres ini, baik pemerintah maupun para pengemudi berharap tercipta keseimbangan baru dalam ekosistem transportasi daring: adil bagi pengemudi, dan transparan bagi konsumen.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Sabtu, 25 Oktober 2025
29o
Kurs