
Sejumlah perwakilan serikat pekerja pengemudi online dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar pertemuan atau audiensi dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dalam forum tersebut, para pengemudi mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan payung hukum dan perlindungan sosial bagi para pekerja transportasi online roda dua maupun roda empat.
Lili Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia sekaligus pengemudi ojek online, menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada sebagian driver ojol, meskipun belum merata.
Ia menyebut BHR merupakan bentuk awal kepedulian pemerintah setelah tuntutan mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR) belum terealisasi karena belum adanya regulasi yang jelas.
“Kami juga mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perpres tentang perlindungan pekerja transportasi online, sambil menunggu proses legislasi Undang-Undang terkait pekerja platform,” ujarnya.
Lili juga menyoroti persoalan penting lainnya, seperti tidak adanya perlindungan sosial bagi pengemudi perempuan yang kerap mengalami pelecehan dan intimidasi di jalan.
Sementara itu, Bambang Nugroho dari Serikat Pekerja Driver Online Indonesia menekankan bahwa kesejahteraan pengemudi online masih jauh dari layak. Ia menyinggung penghasilan yang tidak menentu dan cepat habis, serta tekanan yang datang dari sistem aplikasi itu sendiri.
“Pendapatan teman-teman hari ini habis untuk hari ini juga. Banyak yang kena video penalti hanya karena kendala HP. Kami minta agar ojol diakui sebagai pekerja lewat Perpres agar hak-hak bisa diperjuangkan,” katanya.
Agus Ambon, perwakilan dari Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara, turut memperkuat desakan agar Perpres diterbitkan secepatnya. Ia berharap regulasi tersebut dapat memberikan dasar hukum yang kuat terhadap hak-hak pekerja transportasi online di seluruh Indonesia.
“Kami juga berterima kasih kepada Pak Adian Napitupulu yang kemarin menerima aspirasi kami. Harapan kami, aspirasi ini menjadi masukan untuk pembahasan RUU terkait ojol agar ke depan kami bisa benar-benar mendapat hak yang selama ini hanya dijanjikan,” kata Agus.
Sementara itu, perwakilan pengemudi roda empat, Tio dari Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia), mengungkapkan kekecewaannya terhadap implementasi Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum bagi pengemudi transportasi online roda empat.
“Permenhub 118 seharusnya jadi solusi, tapi nyatanya implementasinya tidak berjalan. Banyak teman-teman sudah keluar biaya besar untuk urus izin, tapi setelahnya tidak ada kejelasan. Kami kembali jadi sapi perah aplikasi,” tegasnya.
Tio yang terlibat langsung dalam perumusan regulasi tersebut melalui “Tim 9” juga mengungkap adanya praktik penyalahgunaan regulasi di lapangan. Ia meminta agar pemerintah tidak hanya membuat aturan, tapi juga memastikan pelaksanaannya di lapangan berjalan efektif dan adil.
Para perwakilan serikat pekerja ini berharap DPR dapat mendorong pemerintah segera mengesahkan Perpres sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan nyata bagi para pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja tanpa jaminan hak dan perlindungan sosial yang memadai.(faz/ipg)