An’im Falachuddin atau Gus An’im anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera menuntaskan proses verifikasi dan pemutakhiran data antrean jemaah haji secara menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sekitar 400 ribu data yang terindikasi tidak valid dari total sekitar 5,7 juta pendaftar haji secara nasional.
Gus An’im mengapresiasi langkah Kemenhaj melakukan pembenahan data. Namun, menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan dalam penetapan kuota maupun kepastian keberangkatan jemaah.
“Kami mengapresiasi upaya pembenahan data yang dilakukan Kemenhaj. Temuan sekitar 400 ribu data antrean yang berisiko tidak valid menunjukkan bahwa pemutakhiran data memang harus dilakukan secara berkala sampai tuntas,” ujar Gus An’im di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia meminta Kemenhaj membuka secara rinci penyebab ratusan ribu data tersebut masuk kategori tidak valid. Menurutnya, klasifikasi persoalan data diperlukan agar proses perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan transparan.
“Kalau memang ditemukan 400 ribu data yang tidak valid, harus dijelaskan secara rinci apa penyebabnya. Apakah karena calon jemaah telah meninggal dunia, terdapat data ganda, atau faktor lainnya,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo tersebut.
Gus An’im juga mendorong adanya penguatan integrasi sistem pendataan haji dengan sistem kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, integrasi antarsistem menjadi langkah penting untuk memastikan status calon jemaah dapat diperbarui secara lebih cepat dan akurat.
“Integrasi dengan Dukcapil penting untuk memastikan data calon jemaah benar-benar valid. Jangan sampai ada kesalahan pendataan yang berdampak negatif pada hak calon jemaah maupun keluarganya,” katanya.
Selain itu, Gus An’im meminta Kemenhaj memberikan perhatian khusus terhadap data calon jemaah yang telah meninggal dunia. Ia menilai perlu ada koordinasi dengan ahli waris agar hak-hak yang melekat pada pendaftar dapat ditangani sesuai ketentuan.
“Jika ditemukan calon jemaah yang meninggal dunia, harus segera dilakukan koordinasi dengan ahli waris. Harus dijelaskan apakah ada anggota keluarga yang menggantikan atau mekanisme pengembalian dana,” ujarnya.
Setelah proses validasi selesai, Gus An’im meminta hasil pemutakhiran data daftar tunggu haji nasional disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada jutaan calon jemaah mengenai posisi antrean dan perkiraan waktu keberangkatan.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang transparan mengenai berapa sebenarnya jumlah calon jemaah yang berada dalam antrean dan estimasi masa tunggunya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” tuturnya.
Ia juga meminta setiap regulasi maupun kebijakan baru terkait penyelenggaraan haji, baik dari Kemenhaj maupun Pemerintah Arab Saudi, segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Gus An’im menilai pembenahan basis data harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan haji Indonesia.
“Kita berharap pembenahan data ini menjadi momentum perbaikan pelayanan haji secara menyeluruh. Sebagai pengirim jemaah terbesar, kepastian data dan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian utama,” pungkas Gus An’im.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

