Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi DPR RI menemui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menyerahkan surat permohonan agar fraksi tersebut menginisiasi penggunaan hak angket terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden.
Anggota AKSI ini di antaranya Ray Rangkuti (LIMA Indonesia), Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ), Effendi Gazali (Akademisi), Lucius Karus (Formappi) dan Brahma Aryana (KIPP Indonesia).
Mereka ditemui Muhammad Khozin dan Indrajaya anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB di lobi gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seperti diketahui, Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan bahwa MK (Mahkamah Konsitusi) tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen fisik ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan oleh Kemendikbud sebelumnya disebut hanya berupa certificate of attendance (surat keterangan pernah bersekolah), bukan ijazah tanda tamat.
Ray Rangkuti Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mendorong DPR mengambil langkah konstitusional untuk mengklarifikasi polemik ijazah Gibran yang dinilai terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Ray mengapresiasi keterbukaan Fraksi PKB dalam menerima aspirasi AKSI. Meski pertemuan belum dihadiri Ketua Fraksi PKB karena berhalangan, ia berharap dialog lanjutan dapat segera dijadwalkan.
“Kami sangat gembira karena artinya PKB sangat terbuka, bahkan kalau penting berdialog lebih lanjut lagi,” ujar Ray Rangkuti seusai pertemuan dengan perwakilan Fraksi PKB.
Menurut Ray, AKSI telah menyampaikan bahan diskusi sekaligus menyerahkan surat yang mendorong PKB mengambil inisiatif mengajukan hak angket di DPR.
“Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi langkah untuk mengajukan hak angket,” katanya.
Ray menjelaskan, salah satu alasan AKSI mendorong hak angket adalah adanya perdebatan mengenai ijazah Gibran yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan melalui mekanisme kelembagaan.
Ia merujuk pada pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran. Ray menilai perlu ada kejelasan mengenai substansi pertimbangan tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.
“Orang sekarang seolah-olah mengambangkan bahwa MK itu seolah-olah mengatakan tidak menemukan. Bukan, tidak memiliki ijazah. Itu dijelaskan oleh MK di dalam, kalau tidak salah poin 3.7,” ujar Ray.
Ia juga menyoroti pernyataan dari pihak Gibran yang menyebut bahwa ijazah tersebut dimiliki. Menurut Ray, perbedaan narasi mengenai keberadaan ijazah itu perlu dijernihkan agar polemik tidak terus berlarut-larut.
“Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya,” katanya.
Atas dasar itu, Ray menyebut DPR dapat berperan memfasilitasi klarifikasi melalui mekanisme hak angket. Ia berpendapat, forum resmi akan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara lebih terbuka.
“Kita beri kesempatan melalui DPR untuk memfasilitasi mereka memperlihatkan ijazah itu,” ujarnya.
Ray menambahkan, jika ijazah Gibran memang ada dan dapat ditunjukkan dalam proses tersebut, polemik yang selama ini berkembang diharapkan bisa segera diselesaikan.
Selain persoalan ijazah Gibran, AKSI juga menyoroti sejumlah persoalan terkait aturan pemilu dan penyelenggaraan pemilu yang menurut Ray perlu menjadi perhatian DPR.
Ia meminta Fraksi PKB turut mendorong proses seleksi penyelenggara pemilu agar mengedepankan integritas, kemandirian, dan kejujuran.
Ray menilai pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024 harus menjadi bahan evaluasi serius.
Menurutnya, persoalan penyelenggaraan pemilu tidak hanya berdampak terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga berpengaruh terhadap pemerintahan yang terpilih serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pengalaman pemilu dan pilkada 2024 ini cukuplah bagi kita karena berefek bukan hanya kepada KPU-nya, tapi juga kepada pemerintah yang terpilih dan sekaligus kepada bangsa dan negara ini,” tuturnya.
Karena itu, ia berharap proses seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara transparan dan menghasilkan figur yang memiliki integritas serta independensi.
Ray menegaskan, dorongan penggunaan hak angket bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk menghadirkan kejelasan melalui jalur konstitusional.
Ia berharap Fraksi PKB bersedia mengambil inisiatif agar DPR dapat memfasilitasi penjelasan yang dibutuhkan masyarakat mengenai persoalan tersebut.
Menurut Ray, apabila persoalan ijazah Gibran dapat dijelaskan secara terbuka, perdebatan yang selama ini berlangsung diharapkan tidak terus menyita perhatian publik.
“Kalau betul Saudara Gibran itu memiliki ijazah, diperlihatkan nanti di angket, itu artinya kita menyelesaikan bangsa,” katanya.
Ray menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen AKSI untuk terus mendorong Fraksi PKB mengambil langkah terkait pengajuan hak angket.
“Dan oleh karena itulah sama-sama hari ini kita bertekad mendorong Fraksi PKB untuk mengambil inisiatif melakukan hak angket, karena kita ingin sama-sama stop kebohongan,” tegas Ray Rangkuti.
Sebelumnya, AKSI juga sudah melakukan hal sama yakni melakukan audiensi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Golkar DPR RI.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

