Jumat, 27 Februari 2026

Banggar DPR Tegaskan Anggaran MBG Tak Kurangi Porsi Pendidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI fraksi PDI Perjuangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, tidak ada realokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena seluruh alokasi telah diputuskan bersama pemerintah dalam Undang-Undang APBN.

Hal ini disampaikan Said Abdullah menanggapi polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang ramai dipertanyakan publik.

Menurut Said, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diusulkan pemerintah kepada DPR.

Dalam proses pembahasan, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui, mengubah, menambah, mengurangi, bahkan menolak seluruh rancangan tersebut.

“APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR. Posisi DPR dalam pembahasan hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran yang disepakati bersama pemerintah,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Dia menjelaskan, sejak pemerintahan Prabowo Subianto Presiden mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi, yakni minimal 20 persen dari belanja negara.

Pada APBN 2025, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp724,2 triliun, sementara pada APBN 2026 meningkat menjadi Rp769 triliun. Dari total tersebut, anggaran Program MBG termasuk di dalamnya, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Untuk tahun 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi Rp268 triliun sesuai UU APBN. Rinciannya, Rp255,5 triliun dialokasikan untuk dukungan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.

Dari total anggaran program sebesar Rp255,5 triliun, sekitar Rp223,5 triliun di antaranya masuk dalam fungsi pendidikan.

“Pada 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” tegasnya.

Said juga menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebut anggaran kementeriannya mengalami kenaikan.

Said membenarkan hal tersebut dan menekankan bahwa kenaikan itu berbeda dari alokasi MBG.

“Kenaikan anggaran Kemendikdasmen benar adanya. Itu konsekuensi dari kenaikan belanja negara dari 2025 ke 2026, karena belanja negara menjadi dasar perhitungan 20 persen anggaran pendidikan,” jelasnya.

Selain Kemendikdasmen yang mengalami kenaikan Rp21,5 triliun, sejumlah kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan juga mendapat tambahan anggaran. Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kementerian Agama Rp10,5 triliun, Kementerian Sosial Rp4 triliun, dan Kementerian Pekerjaan Umum Rp1,7 triliun.

Terkait adanya gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dimasukkannya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan, Said menyatakan pihaknya menghormati langkah tersebut.

“Saya menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK. Apakah dasar ini sah atau tidak, tentu hanya Mahkamah Konstitusi yang bisa mendalilkan. Namun DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu menjadi undang-undang APBN berdasarkan keyakinan dan kajian konstitusional,” pungkasnya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai duduk perkara anggaran MBG dalam struktur anggaran pendidikan nasional.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Februari 2026
30o
Kurs