Arya Fernandes Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengingatkan bahwa wacana pembatasan jumlah koalisi partai politik dalam pemilihan presiden berisiko mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Menurutnya, pembentukan koalisi seharusnya berlangsung secara alamiah tanpa intervensi negara melalui pengaturan persentase atau batas maksimal dukungan partai.
“Jumlah koalisi dalam pemilu presiden seharusnya terbentuk secara alamiah. Kalau ditentukan persentasenya, justru akan menimbulkan kompleksitas baru,” ujar Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI membahas desain permasalahan Pemilu, Selasa (20/1/2026) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Ia menilai, yang lebih penting untuk diatur bukanlah besaran koalisi, melainkan kepastian waktu deklarasi pasangan calon agar masyarakat memiliki kejelasan sejak awal.
“Yang bisa diatur itu proses deklarasi pasangan calon dilakukan lebih awal, sehingga publik mendapatkan kepastian,” jelasnya.
Arya mencontohkan, jika pada Pemilu 2029 terdapat 16 partai politik peserta pemilu, lalu diberlakukan batas maksimal dukungan koalisi sebesar 30 persen, maka hanya sekitar lima partai yang dapat mengusung satu pasangan calon presiden.
“Pembatasan seperti ini sangat berisiko dan mengancam demokrasi. Negara seharusnya tidak memiliki hak untuk mengatur perilaku partai dalam berkoalisi,” tegasnya.
Ia menilai skema tersebut dapat memunculkan situasi di mana partai politik kehilangan kebebasan untuk mengusung calon yang menjadi preferensinya sendiri.
“Bisa saja partai X ingin mencalonkan kandidat Y, tetapi karena kuota dukungan sudah habis, partai itu tidak bisa mengusung kandidat tersebut. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi,” kata Arya.
Menurutnya, model pembatasan koalisi semacam itu dapat dikategorikan sebagai managed competition, yakni kondisi ketika undang-undang menentukan siapa boleh mendukung siapa.
“Dalam situasi seperti ini, partai dipaksa mendukung kandidat yang bukan preferensinya. Ini bertentangan dengan kebebasan politik substantif dan menghilangkan otonomi partai,” lanjutnya.
Arya juga menegaskan bahwa setelah dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62, pengaturan ketat mengenai koalisi menjadi semakin tidak relevan.
“Dengan dihapuskannya presidential threshold, seharusnya peluang partai untuk mencalonkan diri terbuka secara alamiah, apalagi kita menganut sistem pemilu dua putaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan koalisi juga tidak sejalan dengan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa mencantumkan batas maksimal jumlah dukungan.
“UUD tidak mengenal pembatasan maksimal dukungan partai dalam pengusulan pasangan calon,” tegas Arya.
Selain isu koalisi, Arya juga mengusulkan penataan ulang alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) secara bertahap.
Ia menyarankan penurunan district magnitude dari 3–10 kursi menjadi 3–8 kursi dalam dua siklus pemilu, lalu menjadi 3–6 kursi pada Pemilu 2034.
“Penurunan ini harus bertahap agar tidak menimbulkan guncangan bagi partai kecil dan menengah,” jelasnya.
Menurut Arya, dapil dengan alokasi kursi yang lebih kecil akan memperkuat hubungan personal antara wakil rakyat dan pemilih, sekaligus menekan biaya politik.
“Mengecilkan alokasi kursi akan mempersempit cakupan dapil, sehingga pemilih lebih mudah mengenali calon, dan biaya politik juga bisa ditekan,” katanya.
Arya menegaskan bahwa reformasi sistem pemilu harus menyeimbangkan aspek keterwakilan dan akuntabilitas demi menjaga stabilitas sistem presidensial.
“Mempertahankan sistem pemilu proporsional, khususnya proporsional terbuka, masih paling relevan untuk menjamin keterwakilan, kompetisi yang setara, dan inklusivitas politik,” ujarnya.
Ia juga mendorong partai politik untuk memperkuat demokrasi internal, termasuk dalam proses seleksi calon legislatif.
“Partai harus didorong melakukan demokratisasi internal, misalnya dengan menetapkan syarat keanggotaan minimal dua tahun bagi seseorang sebelum mencalonkan diri sebagai caleg,” pungkas Arya. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
