Rabu, 7 Oktober 2026

Dasco Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Foto: Antara

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden tidak dapat diterima.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco, Rabu (7/10/2026), seperti dilaporkan Antara.

Dasco mengatakan, belum mempelajari secara mendalam putusan yang dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) malam. Karena itu, dia belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai sikap parlemen terhadap putusan tersebut.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya tidak dapat diterima.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan presiden. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang berwenang menjadi pemohon dalam sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, mahkamah menemukan keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni persoalan terpenuhinya syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Menurut MK, persoalan itu tidak pernah dipersoalkan para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres 2024. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah tetap memeriksa substansi permohonan yang diajukan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon. Mahkamah menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies Kadir Hakim Konstitusi. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
30o
Kurs