Senin, 19 Januari 2026

DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Membahas Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Antara

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, hari ini, Senin (19/1/2026), melakukan pertemuan dengan Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI, dan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ada dua hal penting yang dibahas pada pertemuan terbatas itu. Pertama, terkait Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), dan yang kedua, tentang Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam keterangannya sesudah pertemuan, Dasco mengatakan revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Dia menepis kabar pembahasan wacana pemberlakuan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya, DPR dan Pemerintah sepakat revisi Undang-undang Pilkada tidak masuk dalam agenda pembahasan Prolegnas tahun ini.

“Pertemuan terbatas pada hari ini kami membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai UU Pemilu, dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada. Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR menyebut, sampai sekarang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum menjadi agenda legislasi DPR RI.

Legislator dari Fraksi NasDem itu bilang, undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2026 yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengenai wacana kepala daerah dipilih DPRD, Rifqi menyatakan Komisi II siap membahas setiap masukan, baik dari partai politik yang mendukung wacana Pilkada tidak langsung, serta yang menolaknya.

Sekadar informasi, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD belakangan santer disampaikan sejumlah pimpinan partai politik.

Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara terang-terangan menginginkan Pilkada lewat DPRD, bukan langsung oleh rakyat seperti yang berlaku sekarang.

Prasetyo Hadi Pimpinan Partai Gerindra menilai, pemilihan kepala daerah secara langsung mau pun dipilih DPRD seperti di era Orde Baru, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihannya.

Tapi, dia menegaskan harus berani melakukan perubahan sistem lantaran sistem yang dipakai sekarang banyak negatifnya.

Salah satu hal negatif yang disebut yaitu mahalnya ongkos politik untuk menjadi kepala daerah, baik bupati, wali kota atau gubernur.

Sementara itu, PDI Perjuangan menolak wacana Pilkada tidak langsung, dan mengusulkan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) untuk menekan biaya.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 19 Januari 2026
32o
Kurs