Kamis, 15 Oktober 2026

DPR Desak Penegakan Hukum Karhutla Dipertegas, Denda Triliunan Rupiah Belum Dieksekusi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Daniel Johan anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB. Foto: istimewa

Daniel Johan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia mengungkapkan, terdapat putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai denda triliunan rupiah yang menurutnya belum dieksekusi.

Daniel menyebut nilai denda yang dimaksud berkisar Rp5 triliun hingga Rp15 triliun.

Menurutnya, belum terlaksananya putusan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla masih perlu diperkuat agar memberikan efek jera.

“Penegakan hukum memang berjalan, tetapi tidak dengan serius. Contohnya yang sudah inkrah saja enggak bisa dieksekusi,” ujar Daniel.

Ia mempertanyakan kemampuan negara dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan apabila perkara yang telah berkekuatan hukum tetap saja belum dituntaskan.

Menurut Daniel, pemerintah harus membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, termasuk memastikan kewajiban pembayaran denda atau sanksi yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dilaksanakan.

“Jadi tugas pemerintah adalah membuktikan penegakan hukum berjalan dengan baik secara tegas dilakukan, sehingga ada efek jera. Sekarang enggak ada efek jera,” katanya.

Daniel juga menyinggung keterkaitan persoalan karhutla dengan aktivitas perusahaan pemegang konsesi perkebunan.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius, termasuk dengan memastikan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.

Ia turut menyinggung perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan dari Singapura dan Malaysia.

Menurutnya, dampak kabut asap lintas negara membutuhkan tanggung jawab bersama, bukan hanya penanganan dari pemerintah Indonesia.

Daniel meminta pemerintah mengambil inisiatif menggalang solidaritas internasional, khususnya melalui negara-negara ASEAN, untuk menangani dampak karhutla.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar persoalan pemberian bantuan, melainkan juga tanggung jawab bersama dalam menghadapi bencana lingkungan yang dampaknya melintasi batas negara.

“Ini menjadi persoalan kemanusiaan, bahkan bisa menjadi kejahatan ekologi, kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Daniel juga mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional apabila persyaratan yang berlaku telah terpenuhi.

Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat koordinasi penanganan bencana dan mempercepat dukungan anggaran bagi masyarakat terdampak.(faz/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
28o
Kurs