Rabu, 11 Maret 2026

DPR Minta Komdigi Percepat Aturan Teknis Soal Larangan Medsos Anak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi - Seorang remaja melihat layar ponsel yang menampilkan berbagai aplikasi media sosial. Foto: Getty Images

Oleh Soleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di berbagai platform media sosial dan platform digital.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Menurut Oleh Soleh, langkah pemerintah tersebut merupakan upaya penting untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia mereka.

“Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Dia menilai anak-anak pada usia tersebut seharusnya lebih diarahkan untuk fokus pada pendidikan dan pengembangan kemampuan diri, tanpa terganggu oleh distraksi dari aktivitas media sosial.

“Anak di bawah usia 16 tahun seharusnya fokus belajar dan mengembangkan potensi mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembangnya terganggu karena penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” tegasnya.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Oleh Soleh menilai pemerintah perlu segera menyiapkan langkah-langkah teknis agar implementasi aturan bisa berjalan efektif di lapangan.

Ia meminta pemerintah segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman bagi semua pihak.

“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua, sekolah, dan para penyelenggara platform digital.

“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dapat dijalankan secara efektif,” jelasnya. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 11 Maret 2026
31o
Kurs