Jumat, 2 Januari 2026

DPR Nilai Pemanfaatan Kayu Hanyut Jadi Solusi Nyata Pemulihan Banjir di Sumatera

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Danang Wicaksana Sulistya anggota Komisi V DPR RI fraksi partai Gerindra. Foto: istimewa

Danang Wicaksana Sulistya anggota Komisi V DPR RI menyambut positif kebijakan pemerintah yang mengizinkan pemanfaatan kayu-kayu hanyut akibat banjir di sejumlah wilayah Sumatera untuk membantu masyarakat terdampak bencana.

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra ini menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret yang berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya warga yang kehilangan rumah dan fasilitas umum akibat banjir.

“Kebijakan pemanfaatan kayu hanyut ini sangat membantu masyarakat terdampak. Kayu tersebut bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan kembali rumah maupun sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Danang menjelaskan, izin tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, terutama di daerah yang akses material bangunannya masih terbatas. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

“Kami berharap pelaksanaannya diawasi dengan baik supaya benar-benar tepat sasaran dan digunakan untuk kepentingan masyarakat korban bencana,” tegasnya.

Terkait regulasi di lapangan, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur pemanfaatan kayu hanyut untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilakukan sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Danang kembali menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat di lapangan.

“Yang paling utama adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Aturannya sudah jelas, sekarang tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara jujur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 2 Januari 2026
29o
Kurs