Lasarus Ketua Komisi V DPR RI mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang menelan banyak korban.
Dia meminta penyidikan tidak hanya menyasar perusahaan pemilik kapal, tetapi seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 sudah dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mabes Polri.
Ketua Komisi V DPR menilai, langkah penegakan hukum penting dilakukan karena kecelakaan kapal telah berulang.
“Ya, kami mendorong, memang ada penegakan hukum di sini. Karena ini sudah berulang, ya, sudah berulang,” kata Lasarus di gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kemudian, dia juga menyorot adanya perbedaan data manifes penumpang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat 22 orang yang selamat tetapi tidak tercatat dalam manifes kapal.
Menurut Lasarus, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang perlu didalami oleh penyidik.
“Kami dapat informasi kemarin kan, ada 22 orang yang selamat ini tidak terdaftar di manifes. Ini sudah ada kegagalan. Sudah ada kelalaian. Ini ada masuk unsur kelalaian,” ujarnya.
Lasarus melanjutkan, aspek pidana dalam kasus tersebut juga perlu diperiksa apabila kelalaian terbukti menyebabkan hilangnya nyawa.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, di KUHP itu kan kalau akibat kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu kan adalah tindak pidana. Jadi semua yang terlibat harus diusut,” katanya.
Penegakan hukum, lanjutnya, diperlukan supaya kejadian serupa tidak terus berulang. Terlebih, menurut dia, kecelakaan kapal sebelumnya juga belum sepenuhnya menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Ini ketiga kapal berturut-turut, belum ada tersangkanya kok sampai hari ini. Iya kan? Belum ada. Tapi sekian banyak nyawa sudah melayang,” ujar Lasarus.
Lasarus juga mengingatkan, jumlah korban dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 berpotensi lebih banyak dari data yang tercatat secara resmi.
Hal itu, menurut dia, berkaitan dengan adanya 22 orang selamat yang tidak tercantum dalam manifes.
“Bahkan yang terakhir ini ada ratusan yang kita ketahui belum ditemukan. Bisa jadi kalau kita lihat dari perbedaan manifes yang hidup, yang… sori, yang selamat ya, dengan jumlah orangnya, bisa jadi korban yang ada di dalam bisa jadi lebih,” katanya.
“Menurut hitungan saya, berarti paling tidak ada nambah 22 orang di dalam. Karena 22 orang ini kan tidak terdaftar,” lanjutnya.
Lasarus menegaskan, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada perusahaan penyedia kapal. Dia meminta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan keberangkatan dan kelayakan kapal turut diperiksa.
“Kalau menurut saya semua. Mulai dari kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), kayak yang terlibat ya, personel yang terlibat di KSOP-nya. Termasuk pemilik kapalnya,” kata Lasarus.
Lalu, Lasarus mempertanyakan bagaimana kapal tersebut bisa beroperasi dan memperoleh izin untuk berlayar.
“Kan tidak mungkin kan kapal ini berjalan begitu saja. Iya kan? Kemudian juga tidak mungkin kapal ini berjalan tanpa izin KSOP-nya,” ujarnya.
Selain itu, Lasarus meminta aspek kelayakan kapal untuk berlayar turut menjadi bagian dari investigasi. Ia mempertanyakan validitas pemeriksaan atau ramp check yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
“Nah, kemudian juga layak atau tidak kapal ini berlayar atau tidak, ini juga masih memerlukan investigasi lebih lanjut. Karena kita tahu sendiri, saya juga mempertanyakan, ramp check yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan se-valid apa sebetulnya?” katanya.
“Atau hanya nge-list saja kan, kita nggak tahu nih. Seperti apa,” lanjut Lasarus.
Menurut dia, investigasi secara mendalam masih diperlukan. Komisi V DPR RI, kata Lasarus, juga belum menerima laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Karena investigasi ini belum kita lakukan secara mendalam, dan kami juga belum menerima laporan dari KNKT,” ujarnya.
Lasarus mengapresiasi langkah Polri yang telah mengambil alih penanganan kasus tersebut. Ia berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum.
“Kami tentu dari Komisi V, saya mewakili keluarga lah, anggap seperti itu ya, keluarga korban, untuk menindak siapa yang terlibat, sehingga kecelakaan ini bisa terjadi,” kata Lasarus.
Dia menegaskan, siapa pun yang nantinya ditemukan penyidik memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Ya siapapun lah yang ditemukan oleh penyidik, saya pikir mesti ditindak secara hukum,” tegasnya.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

