Selasa, 6 Oktober 2026

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga SDI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana rapat paripurna pengesahan UU Satu Data Indonesia di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang.

Regulasi baru ini menjadi payung hukum pengelolaan data nasional, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, hingga kecerdasan artifisial (AI).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum pengambilan keputusan, Sturman Panjaitan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI kepada forum.

Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia resmi menjadi undang-undang.

UU SDI mengatur keberadaan Data Dasar Nasional (DDN) yang nantinya dikelola negara dan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan pembangunan nasional, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, hingga berbagai kebutuhan strategis negara.

Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Di dalamnya diatur secara menyeluruh mengenai tata kelola Satu Data Indonesia, mulai dari rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen data, hingga siklus pengelolaan data.

Aspek keamanan dan perlindungan data juga menjadi bagian penting dalam UU tersebut. Pemerintah nantinya diwajibkan menerapkan standar keamanan data untuk menjaga data nasional dari berbagai risiko penyalahgunaan maupun pelanggaran.

Selain itu, UU SDI menjadi dasar hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa atau kelurahan.

Menariknya, regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola data secara konvensional. Sejumlah teknologi baru turut masuk dalam kerangka pengelolaan SDI, di antaranya teknologi digital, blockchain, dan artificial intelligence (AI).

UU tersebut juga mencakup pengaturan mengenai standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.

Untuk memastikan pemanfaatan data tetap terkendali, UU SDI mengatur penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data.

Tak hanya itu, regulasi ini juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta ketentuan peralihan.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
33o
Kurs