DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan proses pengajuan hingga persetujuan calon Kapolri telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, setelah DPR menerima surat presiden (supres).
“Ya Alhamdulillah baru saja rapat paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan selanjutnya dalam rapat paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Puan dalam konferensi pers di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Puan, proses tersebut sebelumnya telah melalui tahapan di Komisi III DPR, termasuk uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Komisi III DPR kemudian menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi.
Puan menyebut surat presiden mengenai calon Kapolri diterima DPR pada 30 September 2026.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima supres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan DPR, Suyudi dijadwalkan segera dilantik sebagai Kapolri. Puan mengatakan rencana pelantikan dilakukan pada hari ini.
“Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” kata Puan.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan Listyo Sigit bergabung ke dalam kabinet setelah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri, Puan menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” ucapnya.
Puan juga menegaskan proses fit and proper test Suyudi yang berlangsung cepat bukan berarti menyalahi mekanisme DPR.
Menurutnya, selama tidak ada persoalan yang perlu dipermasalahkan, proses tersebut dapat segera diselesaikan sesuai tata tertib.
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” ujar Puan.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

