Selasa, 27 Januari 2026

Habiburokhman Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukanlah lembaga pengawas kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik terkait peran dan kewenangan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan.

Menurut Habiburokhman, tugas dan fungsi Kompolnas telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disamakan dengan fungsi pengawasan.

“Perlu digarisbawahi bahwa Kompolnas bukan lembaga pengawas. Berdasarkan Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dengan tugas tersebut, pihak yang secara langsung menggunakan hasil kerja Kompolnas adalah Presiden Republik Indonesia.

Masukan dari Kompolnas dijadikan dasar bagi Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri yang selanjutnya dilaksanakan oleh institusi kepolisian.

“Dalam konteks pengangkatan Kapolri, pertimbangan dari Kompolnas menjadi rujukan Presiden, bukan alat pengawasan terhadap Polri,” tegasnya.

Habiburokhman juga menilai tidak tepat apabila Kompolnas diposisikan sebagai lembaga pengawas, mengingat struktur dan kedudukannya berada dalam ranah eksekutif.

“Secara asas ketatanegaraan, tidak pas apabila Kompolnas yang dipimpin oleh seorang menteri dan berada dalam rezim eksekutif menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan adalah tugas lembaga legislatif,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa akan keliru dan berbahaya jika Kompolnas dipersepsikan sebagai lembaga pengawas atau disamakan dengan organisasi masyarakat sipil.

“Salah kaprah kalau Kompolnas didowngrade menjadi lembaga pengawas, dan lebih fatal lagi kalau diposisikan seperti LSM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan pengawasan terhadap Polri berada di tangan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945.

“Pengawasan terhadap Polri secara konstitusional dilakukan oleh DPR RI. Namun secara faktual, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan oleh DPR dan masyarakat harus berjalan secara sinergis agar kinerja Polri semakin akuntabel.

DPR, kata dia, dapat memberikan koreksi, kritik, dan masukan kepada Polri berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Habiburokhman juga menyoroti peran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dan advokat dalam mengawasi kinerja kepolisian.

“KUHAP baru memberi ruang besar bagi masyarakat melalui advokat untuk ikut mengawasi kinerja Polri dalam penegakan hukum pidana,” katanya.

Ia menyebut setidaknya ada tiga pasal penting dalam KUHAP baru yang memperkuat mekanisme pengawasan tersebut. Pertama, Pasal 143 huruf C yang mengatur hak warga negara pencari keadilan untuk didampingi advokat sejak masih berstatus sebagai saksi.

“Kedua, Pasal 32 yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk aktif membela pencari keadilan, termasuk menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi,” lanjutnya.

Ketiga, Pasal 30 yang mewajibkan setiap pemeriksaan di kepolisian direkam menggunakan kamera pengawas.

“Ketiga pasal ini menjadi pengunci agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan mempersempit potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri,” pungkas Habiburokhman.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 27 Januari 2026
24o
Kurs