Rabu, 7 Januari 2026

Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara utuh justru akan mencegah terjadinya pemidanaan sewenang-wenang.

Menurutnya, berbagai narasi yang beredar di masyarakat terkait KUHP baru banyak yang tidak tepat dan cenderung menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang. Justru KUHP ini memberikan banyak pasal pengaman bagi warga negara,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kemajuan signifikan dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana mati. Dalam regulasi terbaru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir.

“Pidana mati kini disertai masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ini menunjukkan Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi,” jelasnya.

Terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan baru jauh lebih demokratis dibandingkan KUHP lama.

“Sekarang ini delik aduan, bukan delik biasa. Tanpa pengaduan, tidak bisa diproses. Ancaman pidananya juga turun, dan yang paling penting, kritik demi kepentingan umum, pendapat, unjuk rasa, itu tidak bisa dipidana,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia juga meluruskan isu soal perzinaan, nikah siri, dan poligami. Menurutnya, KUHP baru tidak mengubah substansi pengaturan lama dan tidak memberikan kewenangan negara untuk masuk ke ranah privat warga.

“Zina tetap delik aduan. Negara tidak aktif mencampuri urusan pribadi. KUHP juga tidak melarang nikah siri maupun poligami,” ujarnya.

Habiburokhman turut menjelaskan soal pengaturan tindak pidana ideologi negara. Ia menekankan bahwa kegiatan akademik seperti penelitian, pengajaran, dan diskursus ilmiah tetap dilindungi.

“Pasal pengecualian sudah sangat jelas. Aktivitas ilmiah tidak bisa dipidana selama tidak bertujuan menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

Sementara terkait penyebaran berita bohong, KUHP baru disebutnya mengakhiri kriminalisasi otomatis.

“Sekarang fokusnya bukan sekadar isi informasi, tapi dampak nyata dan harus dibuktikan adanya niat jahat. Ini melindungi jurnalis, akademisi, dan aktivis,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menegaskan bahwa unjuk rasa tanpa pemberitahuan tidak serta-merta dipidana. Aksi baru dapat dikenai sanksi jika menimbulkan keonaran, kerusakan, atau gangguan serius terhadap kepentingan umum.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa KUHP baru memiliki sejumlah pasal pengaman, antara lain asas tiada pidana tanpa kesalahan, kewajiban hakim mengedepankan keadilan, penilaian sikap batin terdakwa, hingga kemungkinan pemberian pemaafan hakim untuk perkara ringan.

“Semua ini menunjukkan bahwa KUHP baru dirancang agar hanya orang yang benar-benar memiliki niat jahat yang bisa dipidana,” tegasnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, membuka ruang bagi masyarakat yang masih memiliki keberatan terhadap KUHP baru untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Dengan mekanisme konstitusional itulah kita menjaga agar hukum pidana kita tetap adil, demokratis, dan berlandaskan negara hukum,” pungkasnya.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 7 Januari 2026
28o
Kurs