Selasa, 24 Februari 2026

Komisi Hukum DPR Mulai Lakukan Persiapan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI tengah melakukan persiapan untuk membahas Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, mulai dari mengumpulkan daftar permasalahan hingga menyusun draf naskah akademik.

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, RUU Perampasan Aset bakal dibahas seiring dengan upaya sinkronisasi regulasi hukum pidana lainnya, seperti KUHP, KUHAP, dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangannya, Senin (23/2/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco bilang sesudah tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset beres, Komisi Hukum DPR melanjutkan ke tahap pelibatan masyarakat.

“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco.

Dia menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset rencananya beriringan dengan pembahasan beberapa regulasi penting lainnya seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Revisi UU Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pada momen peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, Prabowo Subianto Presiden menyatakan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dia bilang, tidak boleh ada kompromi dengan koruptor yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara.

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR RI.

Gagal jadi UU tahun 2012, RUU Perampasan Aset kembali masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023, dan belum juga disahkan jadi UU sampai sekarang.

Sejumlah kalangan menilai, adanya UU Perampasan Aset bakal lebih efektif mengembalikan aset hasil tindak kejahatan.

Legislasi itu juga dipercaya lebih memberikan efek jera karena koruptor tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 24 Februari 2026
28o
Kurs