Ahmad Doli Kurnia Tandjung mantan Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan adanya dugaan penyisipan pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi capres-cawapres lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi
Doli menegaskan, pasal yang belakangan menjadi sorotan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi PKPU yang diterima Komisi II DPR saat proses konsultasi berlangsung.
Menurut Doli, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti untuk menelusuri kronologi kemunculan pasal tersebut.
Ia mengaku mulai mencermati persoalan itu sebelum polemik berkembang setelah adanya pernyataan Hasyim Asy’ari Ketua KPU saat itu mengenai pembahasan pasal terkait.
“Data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik itu enggak ada pasal itu,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa ,(13/10/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU. Sementara itu, DPR menjalankan fungsi konsultasi untuk memastikan rancangan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan memperoleh masukan dari berbagai pihak.
Dalam proses tersebut, KPU seharusnya menyampaikan dokumen perubahan pasal beserta draf lengkap PKPU kepada DPR. Dokumen perubahan itu diperlukan agar anggota dewan dapat mengetahui bagian yang diubah maupun ketentuan baru yang ditambahkan.
Doli yang sekarang juga anggota Komisi II DPR ini menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima pada 15 September tidak memuat pasal yang kini dipersoalkan. Ia juga mengklaim ketentuan tersebut tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR.
“Surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September, pasal itu tidak ada dalam ini. Dan memang di dalam rapat RDP-nya itu enggak ada dibahas soal itu,” ujarnya.
Doli menilai ketentuan tersebut bermasalah dan bertentangan dengan undang-undang. Ia juga mempertanyakan kemunculan pasal yang menurutnya tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi bersama DPR.
“Bertentangan. Bertentangan, dan aneh. Pasal, ayat itu aneh sekali,” kata Doli saat ditanya mengenai status ketentuan tersebut.
Ia mengaku telah mengumpulkan dokumen tertulis, rekaman video, dan catatan mengenai proses pembahasan PKPU. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk menjelaskan kronologi perubahan dokumen yang dipersoalkan.
Meski demikian, Doli belum membeberkan secara terbuka kapan dan oleh pihak mana pasal tersebut diduga dimasukkan. Ia menyatakan akan menjelaskan persoalan itu dalam forum yang dianggap tepat.
“Nah, masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” ujarnya.
Doli juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membahas atau memasukkan ketentuan tersebut ketika menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
“Draft yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima,” katanya.
Untuk mengungkap persoalan tersebut, Doli meminta agar Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu. Forum itu dinilai penting untuk menguji keterangan masing-masing pihak berdasarkan dokumen dan kronologi yang tersedia.
Menurutnya, pembahasan dapat dilakukan melalui agenda evaluasi penyelenggaraan pemilu maupun forum khusus apabila pimpinan Komisi II DPR menilai persoalan tersebut mendesak.
“Saya sudah minta sama teman-teman pimpinan Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselipkan itu,” ujar Doli.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga berpotensi terungkap melalui proses pemeriksaan etik apabila pengaduan terhadap KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditindaklanjuti.
Terkait kemungkinan konsekuensi hukum, Doli menyatakan hal itu perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyebut dugaan tersebut dapat dinilai dari aspek administratif maupun aspek hukum lain, bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian pihak berwenang.
Doli berharap polemik ini tidak berhenti pada saling bantah antarpihak, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi tata cara penyusunan dan konsultasi peraturan penyelenggaraan pemilu agar persoalan serupa tidak terulang pada pemilu mendatang.(faz/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

