Kamis, 15 Januari 2026

Komisi III DPR Mulai Susun RUU Perampasan Aset, Sari Yuliati: Penjara Saja Tak Cukup

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas RUU Perampasan Aset dengan mengundang Badan Keahlian DPR, Kamis (15/1/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI resmi memulai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif keuntungan finansial.

Sari Yuliati Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa pembentukan RUU ini bertujuan untuk menggeser orientasi penegakan hukum agar tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan badan.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial,” kata Sari Yuliati saat membuka rapat, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat tindak pidana.

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.

Sari menambahkan, dalam proses pembentukan RUU perampasan aset ini, Komisi III DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. DPR juga secara paralel akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah.

“Dalam pembentukan RUU ini, kami ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Selain itu, kami juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang seluruh pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari.

Lebih lanjut, ia memaparkan agenda rapat yang mencakup laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU perampasan aset, laporan progres penyusunan RUU Hukum Acara Perdata, dilanjutkan dengan pendalaman materi, diskusi, tanya jawab, hingga penarikan kesimpulan.

“Agenda hari ini dimulai dengan laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU perampasan aset, kemudian laporan progres RUU Hukum Acara Perdata, setelah itu pendalaman, diskusi, dan penutup,” jelasnya.

Sari kemudian mempersilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI untuk menyampaikan pemaparan guna mempercepat jalannya rapat.

“Untuk mempersingkat waktu, kami persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI menyampaikan paparannya,” tutup Sari.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 15 Januari 2026
26o
Kurs