Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas usai rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu videografer.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pihaknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo dan menyampaikan laporan secara tertulis ke Komisi III dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman dalam kesimpulan rapat, Kamis (2/4/2026).
Tak hanya evaluasi, Komisi III juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III turut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum Kejari Karo, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim serta munculnya narasi yang dinilai menyudutkan DPR.
“Kami juga meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan pengadilan dan adanya propaganda seolah Komisi III melakukan intervensi,” lanjut Habiburokhman.
Komisi III juga minta Komisi Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.
Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Sitepu bersifat final sesuai dengan semangat KUHAP baru, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya. Perbedaan nilai proyek dengan estimasi auditor sempat menjadi dasar dugaan mark up, namun akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Amsal pun akhirnya divonis bebas.(faz/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
