Senin, 16 Maret 2026

Komisi X DPR Apresiasi SKB Tujuh Menteri Terkait Pemanfaatan Teknologi dan AI di Sektor Pendidikan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI menjadi pembicara utama dalam seminar bertajuk Smart Journalism, Minggu (15/3/2026), di Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI mendukung penuh upaya Pemerintah mengatasi dampak negatif perkembangan teknologi digital termasuk Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang semakin masif memengaruhi anak-anak.

Salah satu strategi Pemerintah adalah menerbitkan Surat Keputusan Bersana (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.

Dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026), di Jakarta, Hetifah mengatakan, DPR dan Pemerintah tidak melarang anak-anak untuk menggunakan teknologi.

Bahkan, sudah sepatutnya anak-anak usia sekolah melek teknologi untuk bekal masa depannya.

Tapi, Hetifah merasa perlu ada aturan yang jelas untuk menghindari dampak negatif akibat penggunaan teknologi yang terlalu instan.

Menurutnya, penggunaan teknologi yang tidak terkontrol berpotensi merusak kemampuan kognitif, atau membuat daya analitis anak berkurang. 

“Kami tidak melarang anak-anak untuk menggunakan teknologi. Tetapi, kami harus bisa hindari dampak-dampak negatif atau hal-hal yang mudharat yang disebabkan oleh penggunaan teknologi yang terlalu instan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hetifah mengingatkan ada hal lain yang perlu dijalankan beriringan dengan penegakan regulasi. Yaitu, kerja sama antara satuan pendidikan, pihak sekolah termasuk guru, dan orang tua di rumah dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Aturan itu juga harus secara konsisten dilaksanakan, bukan hanya di rumah tapi juga di sekolah,” tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Kamis (12/3/2026), Pemerintah melalui kementerian terkait mengesahkan SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, di Jakarta.

Kementerian yang terlibat yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pratikno Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan, kebijakan itu untuk memberikan perlindungan anak di ruang digital, sekaligus menjamin pemanfaatan teknologi dalam pendidikan dilakukan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 16 Maret 2026
25o
Kurs