Rabu, 14 Januari 2026

Korupsi Pajak Terulang, DPR Minta KPK Bongkar Jaringan di Ditjen Pajak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdullah anggota Komisi III DPR RI. Foto: istimewa

Abdullah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan aparatur di KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Abdullah menilai penggeledahan kantor pusat DJP oleh KPK menjadi sinyal kuat bahwa persoalan integritas di lingkungan perpajakan masih serius dan berulang.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas.

“Perkara suap di sektor pajak ini bukan kejadian tunggal. Ini menunjukkan ada masalah sistemik yang belum terselesaikan. Karena itu, KPK harus mengusutnya sampai ke akar, jangan setengah-setengah,” kata Abdullah, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebut praktik korupsi di institusi pajak sebagai ironi besar, mengingat pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara. Namun, pada saat yang sama, justru disalahgunakan oleh oknum yang diberi mandat mengelolanya.

“Pajak adalah tulang punggung APBN. Ketika pegawainya justru bermain-main dengan angka pajak, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Abdullah juga menyoroti kesejahteraan pegawai pajak yang selama ini relatif lebih baik dibanding aparatur sipil negara lainnya. Fakta masih maraknya korupsi, menurutnya, memperlihatkan lemahnya integritas dan pengawasan internal.

“Dengan gaji dan fasilitas yang memadai, seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan korupsi. Kalau ini masih terjadi, berarti ada celah serius dalam pengawasan dan pembinaan aparatur,” tegas Abdullah.

Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk membuka potensi adanya jaringan korupsi di internal Direktorat Jenderal Pajak.

“Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik terhadap institusi pajak bisa dipulihkan,” ucap Abdullah.

Selain itu, Abdullah meminta Kementerian Keuangan bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, tidak boleh ada upaya melindungi oknum atau menutup-nutupi fakta.

“Kalau ingin reformasi perpajakan dipercaya publik, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam perkara ini, KPK memperkirakan potensi kebocoran penerimaan negara mencapai hampir Rp60 miliar.

Selain penetapan tersangka, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026).(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 14 Januari 2026
27o
Kurs