Rabu, 7 Oktober 2026

Pengamat: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Jadi Beban Politik Jokowi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Efriza Pengamat Politik dari Citra Institute. Foto: istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dinilai dapat menjadi konsekuensi politik bagi keluarga Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI.

Efriza Pengamat politik dari Citra Institute menilai, meski MK menolak permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), putusan tersebut tetap meninggalkan persoalan politik yang dapat memengaruhi citra Gibran dan keluarga Jokowi.

Menurut Efriza, fakta persidangan yang menyebut MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, akan terus menjadi bagian dari perdebatan publik.

“Konsekuensi logisnya adalah stigma terhadap Gibran dalam hal ini bermasalah atas ijazah yang tidak ditemukan atau tidak adanya ijazah penyetaraan maupun ijazah pengakuan sebagai berpendidikan SLTA,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (7/10/2026).

Dia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap Gibran secara personal, tetapi juga berpotensi memengaruhi kekuatan politik keluarga Jokowi yang selama ini kerap disebut sebagai “Geng Solo”.

Menurutnya, persoalan yang menerpa Gibran, ditambah polemik ijazah yang juga menyeret nama Jokowi, dapat membuat pengaruh politik keluarga tersebut mengalami penurunan.

“Ini tentu berpengaruh terhadap geng Solo yang tidak punya calon lagi atau kandidat yang bisa diajukan,” imbuhnya.

Efriza juga menyoroti posisi Kaesang Pangarep yang saat ini memimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut dia, Kaesang belum memiliki modal elektoral yang cukup kuat untuk diproyeksikan sebagai penerus kekuatan politik keluarga Jokowi dalam kontestasi nasional.

“Kaesang saja mengelola PSI masih diragukan elektabilitasnya. Ketidaklolosan PSI di parlemen dengan elektabilitas yang kecil tentu membawa konsekuensi bahwa pengaruh geng Solo ini menyusut drastis,” kata Efriza.

Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan serius apabila keluarga Jokowi ingin mempertahankan pengaruhnya dalam Pilpres mendatang. Terlebih, Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini menjadi figur utama yang secara langsung membawa nama keluarga Jokowi ke panggung politik nasional.

“Ini membuktikan apa yang terjadi dari Gibran berdampak terhadap pengaruh politik keluarga Jokowi. Konsekuensi logis ini tentu membawa dilematis,” tuturnya.

Efriza memprediksi kekuatan politik yang dibangun keluarga Jokowi berpotensi mengalami penurunan apabila tidak mampu melahirkan figur baru yang memiliki elektabilitas dan penerimaan publik.

“Bisa dikatakan karier politik geng Solo lambat laun akan menurun dan ditinggalkan oleh publik, dianggap usang,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan Suhartoyo Ketua MK dalam persidangan terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangan putusan, berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah berpendapat perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Status sebagai calon wakil presiden, menurut MK, telah berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.(faz/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
29o
Kurs