Puan Maharani Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa partainya telah diajak berbicara mengenai sejumlah wacana terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satunya adalah usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen.
Selain itu, PDIP juga disebut telah diajak berdiskusi mengenai wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung dengan dukungan minimal dua fraksi di DPR.
Puan mengatakan, pembicaraan mengenai kedua isu tersebut sejauh ini masih berlangsung secara informal antarpartai politik dan belum masuk ke pembahasan resmi di DPR.
“Terkait dengan ambang batas 5 persen yang sudah dibicarakan, kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara namun tidak dalam forum tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Puan, komunikasi antarpartai politik merupakan hal yang biasa dilakukan sebelum suatu isu masuk ke pembahasan formal di parlemen. Ia memastikan PDIP terbuka untuk terlibat dalam pembicaraan tersebut.
“Jadi, pembicaraan informal selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik, dan PDI tentu saja siap untuk selalu ikut bicara,” ujarnya.
Wacana ambang batas parlemen 5 persen mencuat setelah sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan bertemu dan membahas sejumlah agenda politik, termasuk revisi UU Pemilu.
Sugiono Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sebelumnya membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Gerindra menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Selain parliamentary threshold, Puan mengonfirmasi bahwa wacana mengenai syarat dukungan minimal dua fraksi untuk mengusung pasangan calon presiden juga telah dibicarakan secara informal.
“Juga terkait dengan apakah Pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara namun tidak dalam forum tersebut. Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai,” kata Puan.
Meski PDIP tidak berada dalam koalisi pemerintahan, Puan menegaskan komunikasi dengan partai politik lain tetap berjalan. Pertemuan tersebut, kata dia, tidak selalu diketahui publik.
“Selalu kumpul. Apakah itu terinfo ke media atau tidak, kita kumpul,” tuturnya.
Puan menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai ambang batas parlemen 5%. Begitu pula dengan wacana pencalonan presiden yang mensyaratkan dukungan dua partai atau fraksi.
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga,” tegasnya.
“Bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” sambung Puan.
Menurut Puan, keputusan final terkait desain Pemilu, termasuk ambang batas parlemen dan mekanisme pencalonan presiden-wakil presiden, nantinya akan ditentukan melalui pembahasan resmi di DPR.
“Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan kan pemilunya masih 2024 lah,” pungkasnya. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

