Kamis, 12 Maret 2026

Rapat Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK 2026–2031

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pimpinan DPR melakukan foto bersama dengan lima calon anggota Dewan Komisioner OJK dalam rapat paripurna, Kamis (12/3/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031, Kamis (12/3/2026). Kelima nama tersebut sebelumnya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR.

Pengesahan dilakukan setelah Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR membacakan laporan hasil pembahasan fit and proper test dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat paripurna tersebut, Puan kemudian meminta persetujuan para anggota dewan terhadap hasil pembahasan Komisi XI.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat.

Para anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan secara serentak, yang kemudian disahkan dengan pemukulan palu sidang oleh pimpinan rapat.

Setelah pengesahan, kelima calon anggota Dewan Komisioner OJK terpilih maju ke podium untuk menerima ucapan selamat dari pimpinan DPR. Puan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” ujar Puan.

Ia menambahkan, para anggota Dewan Komisioner OJK yang baru diharapkan mampu memperkuat peran lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

“Kelima calon terpilih diharapkan mampu mengemban amanah dengan integritas tinggi serta melaksanakan tugas dan fungsi OJK secara ketat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Puan.

Menurutnya, penguatan pengawasan sektor keuangan, perlindungan konsumen, serta kesiapan menghadapi perkembangan teknologi finansial menjadi perhatian utama ke depan.

“Penekanan utama diberikan pada penguatan pengawasan sektor keuangan, perlindungan konsumen, serta adaptasi terhadap inovasi teknologi keuangan dan aset kripto,” tambahnya.

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota Dewan Komisioner OJK sendiri telah dilaksanakan Komisi XI DPR pada Rabu (11/3/2026).

Dari 10 kandidat yang diajukan, lima nama akhirnya dipilih untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut untuk masa jabatan 2026–2031.

Keputusan DPR ini selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti melalui proses pelantikan.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yang disahkan DPR masing-masing Frederica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 12 Maret 2026
33o
Kurs