Pernyataan Mugiyanto Sipin Wakil Menteri Hak Asasi Manusia yang menolak pidana mati menuai respons dari Lia Istifhama Senator Jawa Timur.
Lia menyatakan sepakat dengan sikap Wamen HAM, namun menekankan pentingnya memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan berat, khususnya kejahatan seksual.
Sebelumnya, Mugiyanto menegaskan bahwa kementeriannya tidak pernah menyetujui hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip hak hidup sebagai bagian dari universalitas hak asasi manusia.
“Sebagai Kementerian HAM yang mengakui universalitas hak asasi manusia, kita tidak akan pernah menyetujui death penalty. Hak hidup adalah prinsip dasar yang tidak bisa dikurangi,” ujar Mugiyanto, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, penolakan terhadap pidana mati bukan berarti negara menjadi lunak terhadap pelaku kejahatan berat. Menurutnya, hukuman seumur hidup tetap menjadi opsi maksimal yang tegas.
“Hukuman terberat bukanlah hukuman mati. Kalau tindak pidananya sangat berat, masih ada hukuman lain. Tujuannya adalah efek jera, dan hukuman seumur hidup itu berat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Lia Istifhama menyatakan dukungannya. Namun ia menyoroti bahwa dampak kejahatan, terutama kekerasan seksual, kerap menimbulkan trauma berkepanjangan yang tidak sebanding dengan eksekusi mati yang terjadi satu kali.
“Saya sepakat dengan Bapak Wamen karena percuma pidana mati diberlakukan, sementara dampak dari kejahatan yang dilakukan pelaku bisa menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup,” tegas Lia dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, korban kejahatan seksual dapat mengalami berbagai gangguan psikologis seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), serangan panik, depresi, hingga menarik diri dari lingkungan sosial.
“Apakah bisa disamakan trauma seumur hidup itu dengan hukuman mati yang secara otomatis dilakukan satu kali pada pelaku?” ujarnya.
Lia menegaskan, sikapnya bukan untuk mendorong balas dendam, melainkan memastikan keadilan yang benar-benar berpihak pada korban dan keluarganya.
“Saya tidak mencoba menunjukkan bahwa harus ada dendam besar yang dibalaskan pada pelaku. Namun ini soal keadilan. Dampak kejahatan seksual bukan hanya untuk korban, tetapi juga keluarga dan lingkungan mereka. Lukanya terlalu besar,” katanya.
Karena itu, ia mengusulkan agar hukuman terhadap pelaku kejahatan berat diperberat dalam bentuk lain, seperti hukuman seumur hidup yang disertai kebiri, kerja sosial seumur hidup, serta denda dalam jumlah besar untuk kompensasi korban.
“Jangan hukuman mati. Tapi hukumlah secara setimpal. Misalnya seumur hidup sekaligus kebiri, kemudian kerja sosial seumur hidup yang berdampak besar bagi negara, dan tentunya denda besar untuk korban atau keluarganya,” pungkas Lia.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
