Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahannya.
“RUU ini akan diajukan sebagai usul DPR. Tujuannya sederhana, supaya prosesnya bisa lebih cepat,” ujar Habiburokhman saat rapat kerja.
Menurutnya, dengan menjadikan RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif DPR, tahapan legislasi dapat berjalan lebih efektif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pun menyatakan dukungannya atas keputusan tersebut. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerintah siap menyesuaikan seluruh proses lanjutan setelah perubahan status RUU tersebut.
“Kami dari pemerintah menyambut baik usulan pimpinan Komisi III agar RUU Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya, kami akan mengikuti dan menyesuaikan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eddy.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan resmi dari seluruh peserta rapat terkait penetapan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usulan DPR. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan secara aklamasi.
“Apakah teman-teman sepakat bahwa Undang-Undang Hukum Acara Perdata ini menjadi usul inisiatif DPR dan berproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?” ujar Habiburokhman, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
