Keterlambatan pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat nasional menjadi perhatian Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara.
Hingga 20 Oktober 2026, tim seleksi yang seharusnya sudah dibentuk sejak 12 Oktober 2026 itu belum juga terbentuk, meski masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 12 April 2027.
Titi menilai keterlambatan tersebut merupakan persoalan serius karena pembentukan tim seleksi telah diatur dalam undang-undang.
Jika tahapan awal pergantian penyelenggara pemilu saja tidak dijalankan sesuai ketentuan, kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemilu patut dipertanyakan.
“Penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu di tingkat nasional yang sudah harus dibentuk tim seleksinya pada 12 Oktober lalu, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, yaitu pada 12 April 2027, itu sampai hari ini belum dibentuk, padahal perintah undang-undang,” kata Titi, Selasa (20/10/2026).
Menurut Titi, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai keterlambatan administratif biasa. Pembentukan tim seleksi merupakan tahapan penting dalam proses pergantian anggota lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas demokrasi.
Ia mengingatkan, pengabaian terhadap ketentuan hukum tanpa konsekuensi dapat menciptakan preseden buruk. Situasi tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi pelanggaran aturan lainnya, termasuk dalam proses persiapan Pemilu 2029.
“Artinya kan melanggar undang-undang. Nah, oleh karena itu kalau kita terus membiarkan pelanggaran ini dan tidak ada implikasinya, yakinlah ini pasti akan memberi jalan bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya,” tegasnya.
Belum terbentuknya tim seleksi menjadi perhatian karena pergantian anggota KPU dan Bawaslu merupakan bagian penting dari kesinambungan penyelenggaraan pemilu.
Kedua lembaga tersebut akan memegang peran strategis dalam memastikan tahapan Pemilu 2029 berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan Titi, tim seleksi seharusnya sudah dibentuk pada 12 Oktober 2026, tepat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April 2027.
Dengan belum terbentuknya tim seleksi hingga 20 Oktober, tahapan tersebut telah melewati tenggat yang disorot Titi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap jadwal yang ditentukan undang-undang dan langkah yang akan diambil untuk memastikan proses pergantian penyelenggara pemilu tetap berjalan sesuai aturan.
Titi mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran hukum dapat berdampak lebih luas daripada persoalan yang terjadi saat ini. Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan setiap ketentuan dilaksanakan dan setiap dugaan pelanggaran mendapat perhatian serius.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

