Muhammad Khozin anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan pihaknya menerima secara tertulis masukan dan aspirasi yang disampaikan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI).
Sementara itu, audiensi lanjutan untuk membahas substansi aspirasi tersebut akan dijadwalkan kemudian karena DPR RI saat ini memasuki masa reses.
Khozin menyampaikan hal tersebut saat menerima perwakilan AKSI bersama Indrajaya anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB.
“Terima kasih. Kami dari Fraksi PKB, saya didampingi Pak Indrajaya, anggota Komisi II dari Fraksi PKB, menerima secara tertulis masukan, aspirasi dari para tokoh, para akademisi, para NGO yang tentunya tadi sudah sempat disampaikan,” ujar Khozin di gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Sebelumnya, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi DPR RI menemui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menyerahkan surat permohonan agar fraksi tersebut menginisiasi penggunaan hak angket terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden.
Anggota AKSI ini di antaranya Ray Rangkuti (LIMA Indonesia), Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ), Effendi Gazali (Akademisi), Lucius Karus (Formappi) dan Brahma Aryana (KIPP Indonesia).
Seperti diketahui, Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan bahwa MK (Mahkamah Konsitusi) tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen fisik ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan oleh Kemendikbud sebelumnya disebut hanya berupa certificate of attendance (surat keterangan pernah bersekolah), bukan ijazah tanda tamat.
Dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh, akademisi, dan perwakilan organisasi nonpemerintah (NGO) turut menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka.
Khozin menjelaskan, agenda anggota DPR RI selama masa reses dipusatkan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan tersebut mencakup penyerapan aspirasi masyarakat, sosialisasi program, hingga pendampingan.
Karena itu, pertemuan lanjutan untuk audiensi dan pendalaman aspirasi AKSI belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menurut Khozin, penjadwalan ulang tersebut berkaitan dengan prosedur kelembagaan yang berlaku selama masa reses.
“Jadi untuk audiensi dan pertemuan, pendalaman, nantinya akan dijadwalkan di kemudian hari,” katanya.
Khozin menegaskan, Fraksi PKB akan terlebih dahulu menerima surat resmi yang berisi pokok-pokok pikiran dan aspirasi dari AKSI.
Setelah surat tersebut diterima, pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjutinya melalui pembahasan serta kajian lebih lanjut.
“Jadi setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, Fraksi PKB akan membaca dan mengkaji surat itu terlebih dahulu sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Ia kembali menekankan bahwa penundaan audiensi bukan berarti aspirasi yang disampaikan tidak akan ditindaklanjuti. Penjadwalan ulang dilakukan karena adanya pengaturan agenda kelembagaan selama masa reses.
“Kalau prosedur kelembagaan ketika reses itu kegiatan semua difokuskan di dapil masing-masing anggota untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, pendampingan, dan lain sebagainya. Jadi masalah prosedural kelembagaan,” tuturnya. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

