Yunarto Wijaya Direktur Eksekutif Charta Politika menilai polemik dugaan pasal “penyelundupan” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 perlu ditelusuri lebih jauh.
Ia menilai, persoalan tersebut belum sepenuhnya terjawab meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara yang berkaitan dengan gugatan tersebut.
Yunarto menyoroti munculnya fakta baru dari perdebatan antara Ahmad Doli Kurnia anggota Komisi II DPR dan Hasyim Asy’ari mantan Ketua KPU.
Menurutnya, perdebatan itu justru memperkuat alasan untuk menggali lebih dalam persoalan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.
“Menurut saya, munculnya fakta baru dari perdebatan antara Ahmad Doli dan Hasyim Asy’ari makin menegaskan ada beberapa hal yang harus digali lebih dalam,” kata Yunarto dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, putusan MK sebelumnya belum menjawab seluruh persoalan yang diajukan pemohon. Salah satu kendalanya, kata dia, berkaitan dengan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan gugatan.
Dalam konteks tersebut, Yunarto menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Menurut Yunarto, dugaan adanya pasal yang disisipkan atau disebut sebagai pasal “penyelundupan” menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan dugaan manipulasi terkait surat keterangan penyetaraan, yang menurutnya turut menjadi bagian dari materi gugatan pemohon.
Yunarto mengingatkan bahwa dalam putusan MK sebelumnya, persoalan surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak ditemukan. Namun, menurutnya, hal itu belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses pembentukan aturan yang dipersoalkan.
“Pasal penyelundupan ini kan belum terjawab. Walaupun kemudian sudah muncul pernyataan dari Bang Doli, secara implisit saya menangkap bahwa ini jelas pasal penyelundupan,” ujarnya.
Yunarto menilai, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya tidak semata-mata berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia bahkan menyebut dugaan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius dalam hubungan antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu.
“Kalau itu memang benar-benar, menurut saya, adalah bagian dari contempt of parliament atau penghinaan terhadap parlemen,” kata Yunarto.
Untuk mengungkap persoalan tersebut, Yunarto menilai pembentukan panitia kerja (Panja) belum cukup.
Ia mendorong DPR menggunakan hak angket agar seluruh fakta terkait proses penyusunan dan penerapan PKPU tersebut dapat dibuka secara menyeluruh.
Menurutnya, hak angket diperlukan bukan hanya untuk mengusut persoalan yang berkaitan dengan Gibran, melainkan juga untuk menjelaskan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan pemilu mendatang.
“Jadi, satu-satunya cara untuk menjawab ini bukan Panja, tetapi hak angket yang menurut saya harus dibuka sepenuhnya,” tegasnya.
Yunarto menambahkan, pengungkapan persoalan tersebut penting untuk mengevaluasi aturan pemilu sekaligus menilai bagaimana penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.
“Ini bukan terkait tentang Gibran saja, tetapi terkait dengan fakta yang harus dibuka sehingga kemudian menjadi pembelajaran buat pemilu ke depan, baik terkait aturannya sendiri ataupun dalam konteks bagaimana kita memberikan penilaian penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.
Dia berpandangan, evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut hanya dapat dilakukan melalui penggunaan hak angket oleh DPR.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

