Senin, 13 Juli 2026
Potret Kelana Kota

Cabuli Anak Kandung Dituntut 14,5 Tahun

Selasa, 14 Juni 2016
Bagikan

Dicky Auwliandy terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, hanya bisa tertunduk di kursi persidangan ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/6/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dicky Auwliandy hukuman 14 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar.
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)

Potret Terkini

MPLS 2026 di SDN Pakis III Surabaya

Festival Remo Yosakoi di Balai Pemuda Surabaya

Suara Surabaya Kunjungi Terminal Teluk Lamong

3,37 Ton Narkotika Dibongkar BNN di Gresik