Senin, 13 Juli 2026 | 16:18 WIB
Dicky Auwliandy terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, hanya bisa tertunduk di kursi persidangan ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/6/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dicky Auwliandy hukuman 14 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar.
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)




