Minggu, 21 Juni 2026 | 18:26 WIB
Polda Jatim membongkar investasi ilegal yang dilakukan entitas PT Kam and Kam (MeMiles), dengan omzet mencapai Rp750 miliar dalam waktu 8 bulan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu laki-laki berinisial KTM (47) dan FS (52).
(Foto: Anggi suarasurabaya.net)




