Jumat, 26 Juni 2026 | 20:52 WIB
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya melakukan pemusnahan Penggunaan Frekuensi Radio Ilegal, di halaman kantornya di Jalan Ketintang Baru I Nomor 22 Surabaya.
Jumlah barang bukti sebanyak 231 terdiri dari 113 perangkat pemancar Radio FM, 63 perangkat alat komunikasi, 21 STL, 23 penguat sinyal dan jammer serta 11 antena. Jumlah ini terhimpun dari operasi 2010-2015.
(Foto: Abidinsuarasurabaya.net)




