Jumat, 6 Juni 2025 | 17:33 WIB
Rambu baru dipasang disejumlah titik dikawasan jalan di Kota Surabaya. Satu diantaranya dikawasan Jl. Gubernur Suryo ini. Rambu larangan parkir kendaraan roda empat. Jika ditemukan pelanggaran, makapetugas Dinas Perhubungan (Dishub) langsung menderek mobil yang melanggar tersebut. “Semoga rambu ini diberlakukan untuk semua pengemudi, dan semua kendaraan. Kalau tidak nanti akan ada yang merasa anti derek,” ujar Ridwan warga masyarakat yang ditemui dikawasan Jl. Gubernur Suryo, Selasa (17/7/2018).
(Foto: Totok suarasurabaya.net)