Selasa, 21 Juli 2026 | 18:15 WIB
Polisi menggelar barang bukti satwa elang yang dijual oleh tersangka PS, warga Purwodadi, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Tersangka PS ditangkap, karena menjual satwa elang yang merupakan dilindungi pemerintah, dengan model sistem online, melalui media sosial Facebook.
(Foto : Bruriy Susanto suarasurabaya.net)




