Selasa, 20 Januari 2026 | 21:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Masing-masing, Sudewo Bupati Pati, Suyono Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Karjan Kepala Desa Sukorukun.
Pengumuman status hukum itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, malam hari ini, Selasa (20/1/2026), di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.




