Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maidi Wali Kota Madiun bersama Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka pemerasan yang disamarkan sebagai dana sosial (CSR), dan gratifikasi.
Pengumuman status hukum itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, malam hari ini, Selasa (20/1/2026), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, pada bulan Juli 2025, Maidi selaku Wali Kota Madiun menginstruksian Sumarno Kepala
Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun dan Sudandi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun mengumpulkan uang.




