Minggu, 21 Juni 2026 | 18:26 WIB
Ratusan pekerja tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Senin (3/8/2020) menggelar aksi demo di kawasan Balai Kota Surabaya. Pada aksinya ini, mereka menuntut dicabutnya Perwali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020. Para pekerja tempat hiburan malam ini meminta dicabutnya Perwali 33 tahun 2020 khususnya pada pasal 20 yang isinya pada intinya adalah melarang tempat hiburan malam beroperasi. Massa aksi membawa poster dan spanduk, menyuarakan kekesalan. “Kalau hotel boleh buka, kenapa hiburan malam tidak boleh??” tanya Siska satu diantara pekerja tempat hiburan malam yang ikut aksi demo siang itu. Aksi para pekerja tempat hiburan malam ini mendapat penjagaan dari Kepolisian. Foto: Totok suarasurabaya.net




