Pada masa transisi menuju new normal, penerapan protokol kesehatan dilakukan di hampir seluruh lini masyarakat. Termasuk di kantor-kantor layanan publik seperti di kecamatan. Penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, face shield, dan physical distancing dilaksanakan dengan ketat. Masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat atau apapun, diwajibkan untuk mengenakan masker atau face shield, juga patuh pada ketentuan melakukan social distancing dan physical distancing. Jumat (3/7/2020) warga masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, patuh protokol kesehatan dengan mengenakan face shiled ditambah masker. Demikian juga saat menyerahkan dokumen dan surat-surat, diletakkan pada nampan plastik. Sama-sama menjaga dan mematuhi aturan protokol kesehatan. Foto: Totok suarasurabaya.net
Potret Kelana Kota
Protokol Kesehatan di Kecamatan
Bagikan
Potret Terkini
Rabu, 24 April 2024 | 21:29 WIB