Selasa, 2 Desember 2025 | 21:09 WIB
Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24 tahun) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Proses Rekonstruksi mengungkap bahwa pelaku memotong tubuh TAS (25 tahun) korban selama dua jam tanpa henti dan pernah menjanjikan korban untuk main ke Pacet.
Sementara pantauan suarasurabaya.net di lokasi, tersangka Alvi total menjalankan sebanyak 37 reka adegan mulai datang ke rumah kontrakan, cek-cok dengan korban, menghabisi korban, hingga memutilasinya.




