Senin, 9 Maret 2026 | 22:00 WIB
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap aktris Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (27/3/2023).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Boedi Haryantho Hakim Ketua. Total ada 4 dari seluruhnya 7 JPU yang hadir hari ini.
Ferry Irawan didakwa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.




