Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:04 WIB
Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerapkan garis marka berbiku-biku pada sisi jalan raya. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti pada garis marka berbiku-biku ini. Garis marka berbiku-biku ini terdapat di 4 lokasi, yaitu Jl. Embong Malang, Jl. Blauran, Jl. Praban, dan sebagian di Jl. Tunjungan. (prm)