Rabu, 25 Februari 2026 | 19:02 WIB
Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerapkan garis marka berbiku-biku pada sisi jalan raya. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti pada garis marka berbiku-biku ini. Garis marka berbiku-biku ini terdapat di 4 lokasi, yaitu Jl. Embong Malang, Jl. Blauran, Jl. Praban, dan sebagian di Jl. Tunjungan. (prm)




NOW ON AIR SSFM 100
