Jumat, 23 Mei 2025

Hukum dan Keutamaan Ibadah Kurban serta Waktu Pelaksanaannya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Arsip - Beberapa sapi yang dijual di sebuah lapak hewan kurban di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya pada Minggu (2/6/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Iduladha adalah hari raya atau hari besar kedua bagi umat Islam setelah hari raya Idul fitri. Hari raya Iduadha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah menurut kalender Hijriah atau 70 hari setelah hari raya Idulfitri yang identik dengan ibadah kurban.

Budi Jaya Putra anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan kajian mengenai hukum dan keutamaan ibadah kurban di Masjid Sudja, Yogyakarta, pada Senin (19/5/2025).

Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa ibadah kurban dilaksanakan mulai tanggal 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha, dan berlanjut pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Budi mengutip Surah Al-Kautsar ayat 2, “Fashalli lirabbika wanhar,” yang memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan salat dan berkurban.

Ia menegaskan bahwa perintah kurban dalam Al-Qur’an, seperti pada Surah Al-Haj ayat 28 dan 34-35 serta Surah As-Saffat ayat 102, menunjukkan pentingnya ibadah ini. Menurutnya, kurban memiliki makna mendalam sebagai wujud ketakwaan kepada Allah.

Budi memaparkan perbedaan pandangan mazhab mengenai hukum kurban. Menurut mazhab Maliki, kurban sangat dianjurkan bagi yang memiliki harta setara 30 dinar (sekitar Rp60 juta).

Mazhab Syafi’i menganjurkan kurban bagi yang mampu menafkahi keluarganya, sementara mazhab Hambali memperbolehkan berutang untuk berkurban asalkan utang tersebut dapat dibayar.

Mazhab Hanafi menyebut seseorang dianggap mampu berkurban jika memiliki harta setara 200 dirham (sekitar Rp80.000 per dirham).

Namun, mayoritas ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, menyatakan bahwa kurban bersifat sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat ditekankan, bukan wajib.

Budi menukil pendapat Ibnu Hazam yang menyebut tidak ada riwayat sahih dari sahabat yang menyatakan kurban sebagai ibadah wajib.

Meski tidak wajib, Budi menyinggung hadis dari Abu Hurairah yang menyebutkan ancaman Nabi Muhammad SAW:

“Barang siapa yang memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, janganlah ia mendekati tempat salat kami.”

Hadis ini, menurut penjelasan Imam Asyauqani, merujuk pada tempat salat Iduladha, bukan masjid secara umum. Budi menegaskan agar umat tidak salah memahami hadis ini, karena ancaman tersebut bertujuan menunjukkan pentingnya kurban, bukan melarang salat di masjid.

Budi juga mengklarifikasi beberapa hadis populer tentang keutamaan kurban, seperti pahala dari setiap rambut atau bulu hewan kurban, atau hewan kurban sebagai tunggangan di jembatan sirat.

Ia menyebut hadis-hadis tersebut berstatus daif (lemah), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum, tetapi bisa digunakan sebagai motivasi (fadilah amal) selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis sahih.

Mengutip Surah Al-Haj ayat 37, Budi menekankan bahwa keutamaan kurban bukan terletak pada daging atau darah hewan, melainkan pada ketakwaan yang mencapai rida Allah.

“Bukan hitungan rambut, daging, atau darah yang dihitung, tetapi ketakwaan kitalah yang sampai kepada Allah,” ujarnya. Ia mengajak umat untuk berkurban dengan niat mencapai rida Allah, bukan sekadar mengejar keutamaan duniawi.

Dalam sesi tanya jawab, Budi menjawab pertanyaan jamaah. Menanggapi pertanyaan tentang kurban untuk orang tua yang tinggal di kota lain, Budi memastikan bahwa kurban dapat dilakukan atas nama keluarga tanpa harus berada di lokasi yang sama.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada batasan maksimal jumlah hewan kurban, tetapi umat dianjurkan untuk mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitar, seperti membantu fakir miskin atau anak yatim.

Budi mengingatkan bahwa mulai tanggal 1 Zulhijah, orang yang akan berkurban (sahibul kurban) dilarang memotong kuku dan rambut hingga hewan kurbannya disembelih. Ia menutup kajian dengan mengajak umat untuk bersemangat berkurban dengan niat meraih rida Allah, sekaligus memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

“Kurban adalah wujud ketakwaan. Jika Allah sudah rida, hidup kita akan dimudahkan,” pungkasnya.(dra/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Jumat, 23 Mei 2025
26o
Kurs